news
Langganan

Beda Pendapat KPK dan Mahfud Md soal Jet Pribadi Kaesang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dany Saputra  - Espos.id News  -  Sabtu, 7 September 2024 - 20:41 WIB

ESPOS.ID - Kaesang Pangarep.

Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahfud Md berbeda pendapat tentang polemic jet pribadi yang tengah menyeret nama putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Jika KPK menilai Kaesang tidak perlu melakukan klarifikasi, hal berbeda justru disampaikan mantan Menkopolhukam, Mahfud Md.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi soal penggunaan jet pribadi. Pimpinan KPK yang sedang menunggu putusan etik itu mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara.

Advertisement

Menurut Ghufron, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK. "Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan [Kaesang] bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron dilansir dari Antara, Kamis (5/9/2024).

Ghufron juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan suami Erina Gudono ini. "Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.

Advertisement

Ghufron juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan suami Erina Gudono ini. "Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.

"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratifikasi," kata.

Kasus Rafael Alun

Sementara itu, Mahfud Md mengungkit kasus yang menimpa Rafael Alun (RA). Kasus ini dimulai dari gaya hedon anaknya, Mario Dandy Satrio. Melalui unggahan akun Instagramnya, Mahfud mengatakan bahwa ia tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. Namun ia mengoreksi pernyataan KPK yang tidak memanggil Kaesang karena bukan penyelenggara negara.
Advertisement

"Contoh: RA [Rafael Alun], seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak, ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," jelasnya.

Kedua, lanjut Mahfud, kalau alasan hanya karena bukan pejabat [padahal patut diduga] lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.

"Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," jelasnya.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPK Bilang Kaesang Tak Wajib Klarifikasi, Mahfud MD Ingatkan Kasus Rafael Alun".

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif