news
Langganan

Bawa 4,8 Kg Ketamine, WN India Divonis 4 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Dtc  - Espos.id News  -  Rabu, 28 November 2012 - 03:33 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Warga Negara India Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek (28), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu (12/9) lalu. JIBI/SOLOPOS/Antara

MEDAN - Seorang Warga Negara (WN) India dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena menyeludupkan bahan obat bius jenis ketamine ke Indonesia. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Advertisement

Vonis untuk Kulamdhas Thakeer Mohammad Rafeek (28) itu dijatuhkan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/11/2012). Hakim Lelilawaty bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti memiliki bahan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Tindakan itu melanggar Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya JPU Cut Indri mengajukan tuntutan penjara lima tahun, berikut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Advertisement

Terhadap vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, mengeluhkan beratnya hukuman yang dijatuhkan padanya. Dia masih mempertimbangkannya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir,” kata Kulamdhas melalui penerjemah yang mendampinginya dalam sidang, Oven Gerard Siahaan.

Kulamdhas ditangkap petugas keamanan Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena kedapatan membawa ketamine seberat 4,8 kilogram pada 9 Juni 2012 lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai tas tersangka saat melewati x-ray pintu kedatangan internasional Bandara Polonia Medan. Dia tiba dengan menumpang pesawat Silk Air dengan rute melalui Singapura.

Advertisement
Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif