news
Langganan

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Diundur Hingga 21 April 2017 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Edi Suwiknyo Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Rabu, 29 Maret 2017 - 13:30 WIB

ESPOS.ID - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ditjen Pajak mengundur masa pelaporan SPT tahunan.

Esposin, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga tanggal 21 April 2017.

Advertisement

Suryo Utomo,Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pengunduran tersebut dilakukan pasalnya batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan tax amnesty. "SPT tahun pajak 2016, bersamaan dengan hari terakhir pengampunan pajak. Kami memberikan perpanjangan penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017," katanya di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Namun, perpanjangan waktu hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.

"Penyampaiannya boleh mundur tapi bayarnya 31 Maret 2017, jangka waktu penyampaiannya di undur ke 21 April, jadi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa," tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jafar Sodiq Assegaf - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif