by Newswire - Espos.id News - Senin, 12 Juli 2021 - 21:09 WIB
Esposin, JAKARTA – Penumpang KRL Commuter Line di Jabodetabek kedapatan banyak yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada hari pertama pemberlakuan, Senin (12/7/2021). Padahal STRP menjadi syarat untuk menggunakan KRL Commuter Line selama masa PPKM Darurat.
“Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) , Polana B. Pramesti, lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Temuan itu didapatkan BPTJ Kemenhub dari hasil pemantauan di sejumlah stasiun kereta Jabodetabek di antaranya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
Baca Juga: Dekati 1.000 Orang, Hari Ini Pasien Covid-19 Meninggal di Indonesia Tembus 891 Jiwa
Baca Juga: Dekati 1.000 Orang, Hari Ini Pasien Covid-19 Meninggal di Indonesia Tembus 891 Jiwa
Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 terkait PPKM Darurat disebutkan, “bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api commuter line dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.”
Di samping itu, BPTJ Kemenhub juga mendapati sejumlah penumpang yang tidak mengenakan masker dua lapis, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan bagi penumpang KRL.
Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Ini Pernyataan dr. Louis
Sebelumnya, terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun pada hari pertama kerja masa pemberlakuan PPKM Darurat, seperti di Stasiun Bojong Gede. Penumpang saat itu membeludak hingga membuat antrean panjang sampai ke luar stasiun.
“Sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrean yang berarti di stasiun-stasiun KA yang melayani KRL. Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.
Baca Juga: Tak Percaya Covid-19, dr Lois Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya
Untuk membatasi pergerakan masyarakat Jabodetabek, pemerintah mengeluarkan kebijakan penggunaan transportasi umum seperti KRL hanya ditujukan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal. Para pekerja yang termasuk dalam dua kategori itu wajib menunjukkan STRP sebagai persyaratan wajib.