JAKARTA-- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Miranda Swaray Gultom. Miranda tetap dihukum 3 tahun penjara dalam perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/1/2013).
Menurut hakim, memori banding yang diajukan terdakwa tidak didapat hal baru yang dapat membatalkan putusan. "Majelis hakim tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah," kata Sobari.
Atas putusan ini, Miranda tetap dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diambil majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua, Achmad Sobari, dan hakim anggota Asnahwati, Moch. Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro.