by Edi Suwiknyo Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 13 Mei 2016 - 19:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kunjungan kerja fiktif yang dilakukan anggota DPR. Namun, audit BPK terhadap DPR hingga saat ini belum selesai.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, jika nanti BPK menyerahkan laporan tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. "Kalau laporan hasil auditnya diberikan kepada KPK, kami akan segera mendalaminya," kata Yuyuk di KPK, Jumat (13/5/2016).
Dia memaparkan dalam setiap hasil audit, BPK mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hasil audit investigasinya ke aparat penegak hukum, terutama jika ditemukan dugaan kerugian negara. Laporan itu bisa disampaikan ke semua aparat penegak hukum, termasuk KPK. "Bisa ke KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Mereka (BPK) mempunyai kewajiban tersebut," terang dia.
Namun demikian, sampai sejauh ini, lembaga antirasuah belum menerima hasil audit dari BPK tersebut. Lembaga itu pun tinggal menunggu waktu pelaporan tersebut. "Sampai sejauh ini belum ada laporan terkiat hal itu. Jika sudah diserahkan kami akan segera menindaklanjutinya," tandas dia.
Sebelumnya, beredar surat kepada pimpinan dan anggota fraksi PDIP di DPR. Surat yang mengacu pada peraturan tata tertib DPR pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR tersebut menyatakan ada keraguan terhadap kunjungan kerja perorangan anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto tersebut mengatakan, berdasarkan audit BPK, ada dugaan kerugian senilai Rp945.465.000.000 dari kunjungan kerja (Kunker) yang meragukan.