by Newswire - Espos.id News - Rabu, 28 Juli 2021 - 11:21 WIB
Esposin, JAKARTA -- Aturan bagi penumpang kereta api kembali direvisi pemerintah. Kini penumpang kereta api komuter dan dalam wilayah aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun surat negatif tes RT-PCT mapun swab antigen.
Penumpang cukup menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah setempat. Tapi kemudahan persyaratan ini tak berlaku bagi penumpang kereta api yang melakukan perjalanan antarkota.
Hal ini teruang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan Rabu (28/7/2021) ini mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.
Baca Juga: Kapasitas Penumpang saat PPKM Level 1-4 Dibatasi!
Penumpang KA antarkota dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selain itu harus menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.Lebih lanjut Danto menegaskan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu dijelaskan Danto bahwa persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.