news
Langganan

Astaga! Guru Besar UI Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Bertahun-tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 23 November 2021 - 13:02 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Esposin, JAKARTA -- Satu demi satu kasus dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus terungkap. Kasus dugaan kekerasan seksual kali ini diduga terjadi di universitas terbaik di Indonesia, yakni Universitas Indonesia.

Pelaku diduga salah satu guru besar Universitas Indonesia. Dilansir Suara.com, Selasa (23/11/2021), dugaan itu muncul dari unggahan pengguna Twitter @IbnuTarsip. Dia mengungkapkan guru besar diduga melakukan kekerasan seksual tersebut mengajar di Fakultas Ilmu Politik UI berinisial BM.

Advertisement

Baca Juga : Instruksi Mendagri: Alun-Alun Ditutup saat Malam Tahun Baru

Dia bahkan menyebut kasus itu sudah menjadi gosip bertahun-tahun. Kasus itu akan diungkap setelah muncul Peraturan Menteria Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"The iceberg has cracked [gunung es akan terbongkar]," cuit @IbnuTarsip.

Advertisement

Sekretaris UI, Agustin Kusumayati, menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan isu itu sudah terpantau. Namun dia menyebut penyelesaian kasus itu menggunakan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Asale Gunung Slamet, Berawal dari Doa

"UI telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. Dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, hak dari korban dan hak dari terduga pelaku sama-sama dijaga dan dihormati," kata Agustin dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Advertisement

Dia menerangkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14/2019. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.

"Tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan. Termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," tutur dia.

Baca Juga : Ratusan Warga Klaten Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan dengan Potas

Mengacu Permendikbud No.30/2021 tentang PPKS, Agustin menyebut UI akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) antikekerasan seksual. Satgas itu akan menindaklanjuti semua laporan tindak kekerasan seksual di kampus UI.

"Setiap laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual. Kami upayakan penyelesaiannya sedemikian rupa. Sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku."

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif