by Newswire - Espos.id News - Selasa, 7 September 2021 - 18:06 WIB
Esposin, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data mencengangkan. Sebanyak 95 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat tidak sesuai fakta.
"Sejak 2018-2020, kami diminta memeriksa 1.665 LHKPN sejak 2018-2020 oleh teman-teman Kedeputian Penindakan. Pemeriksaan ini untuk 'pro justicia' dan ternyata 95 persen yang kami periksa detail memang isinya tidak akurat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi virtual Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat, di Jakarta, Selasa (7/9/2021) seperti dikutip Antara.
"Ini semua dengan sistem elektronik, jadi bisa dicek dengan cepat, tentu semua dijaga kerahasiaannya, termasuk kami bekerja sama dengan BPN untuk mengecek sertifikat tanah dan kepemilikan kendaraan di Samsat," ujar Pahala.
Baca Juga: 239 Anggota DPR Belum Laporkan Kekayaan, Komitmen Pemberantasan Korupsi Rendah?
Baca Juga: 239 Anggota DPR Belum Laporkan Kekayaan, Komitmen Pemberantasan Korupsi Rendah?
Hasil analisis tim pencegahan KPK, sebanyak 95 persen dari 1.665 LHKPN tidak melapor dengan lengkap tanah, bangunan, rekening bank maupun investasi lain.
"Dari 95 persen ini, selain tidak akurat melaporkan, juga melaporkan penghasilan yang agak aneh dibanding transaksi banknya, jadi 15 persen dari 95 persen menunjukkan profil yang tidak fit dengan data keuangan," kata Pahala.
KPK selanjutnya juga melakukan analisis rata-rata, nilai harta terendah serta harta tertinggi dari 365.925 LHKPN yang diserahkan hingga 31 Juli 2021.
Kekayaan rata-rata anggota DPR/MPR adalah Rp23,43 miliar, kekayaan tertinggi Rp78,776 miliar dan terendah Rp47,681 juta.
Baca Juga: Ketua MPR Usul Anggota DPR yang Tak Lapor LHKPN di PAW, Setuju?
Sedangkan rata-rata kekayaan anggota DPRD kabupaten/kota sebesar Rp14,065 miliar, dengan nilai tertinggi kekayaan Rp3 triliun dan terendah minus Rp778,195 miliar.
Selanjutnya rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN adalah Rp3,687 miliar, dengan kekayaan tertinggi Rp2 triliun dan terendah minus Rp280,861 miliar
Sedangkan rata-rata kekayaan penyelenggara negara dari kementerian/lembaga adalah sebesar Rp1,519 miliar, dengan harta tertinggi Rp8,743 triliun dan terendah minus Rp1,759 triliun.
Pahala juga menyebut keanehan pelaporan harta penyelenggara negara yang menyebut hartanya minus Rp1,759 triliun.
Berdasarkan hasil analisis pelaporan LHKPN 2019-2020, sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara melaporkan hartanya bertambah selama pandemi, meski pertambahannya rata-rata Rp1 miliar, sedangkan 6,8 persen kekayaannya tetap, dan 22,9 melaporkan penurunan.
"Berdasarkan hasil analisis tersebut, kenaikan harta tidak dipengaruhi oleh penerimaan bersih," ujar Pahala.
"Karena kenaikan itu dapat terjadi oleh beberapa hal, seperti apresiasi nilai aset misalnya punya tanah NJOP naik, maka dilaporkan di LHKPN naik. Memang yang kami soroti secara khusus misalnya kalau rutin mendapat hibah, kenapa kok dapat hibah ke yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara," kata Pahala.
Baca Juga: Terlapor Kasus Pelecehan di KPI Mengancam Melaporkan Balik
Selain itu, nilai harta juga dapat mengalami penurunan karena depresiasi nilai aset, penjualan aset, pelepasan aset, penambahan utang, ada harta yang telah dilaporkan sebelumnya tapi tidak dilaporkan kembali pada pelaporan terbaru
"Jadi mohon masyarakat jangan cepat-cepat mengatakan selama menjabat hartanya naik berarti korup, tidak. Silakah lihat e-Annoucement di sebelah mana kenaikannya. Kalau rendah juga belum tentu bersih, tapi dalamnya harus kita lihat apakah profilnya sudah cocok dengan hartanya, kalau jumlahnya sudah pas, apakah transaksinya cocok sebagai penyelenggara negara," kata Pahala.