news
Langganan

Astaga! 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Terjerat Judi Online - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Anshary Madya Sukma  - Espos.id News  -  Jumat, 26 Juli 2024 - 18:41 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Esposin, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun terlibat dalam praktik judi online dengan transaksi mencapai Rp3 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan 1.160 anak itu tercatat melakukan transaksi atau deposit sebanyak 22.000 kali sepanjang tahun 2024.

Advertisement

"Ini data yang terakhir ya yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak dibawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi transaksinya 22.000 kali," ujar Ivan di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (26/7/2024).

Dia menambahkan, sebanyak 4.514 anak dalam rentang usia 11 sampai dengan 16 tahun telah melakukan deposit sebanyak 45.000 kali dengan total transaksi mencapai Rp7,9 miliar.

Advertisement

Dia menambahkan, sebanyak 4.514 anak dalam rentang usia 11 sampai dengan 16 tahun telah melakukan deposit sebanyak 45.000 kali dengan total transaksi mencapai Rp7,9 miliar.

Sementara, yang paling banyak terlibat dalam praktik judi online yaitu pada usia 17-19 tahun sebanyak 191.380 anak.

Total transaksi pada anak dalam rentang usia ini mencapai Rp282 miliar dan total frekuensi transaksi sebanyak 2,1 juta.

Advertisement

Berkaitan dengan hal ini, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah meminta kementerian maupun lembaga terkait agar memperhatikan kondisi anak yang mengalami adiksi dalam praktik judi online.

Sebab, menurut Ai, selain berefek pada kecanduan, praktik judi online ini juga bakal memicu penetapan label penjudi yang akhirnya mengakibatkan situasi perundungan terhadap anak.

"Apa yang harus dilakukan untuk hadir ya, ini tentu jangan sambil memicu situasi bully baru bahwa anak-anak terindikasi dia penjudi, tidak seperti itu. Tetapi dengan cara mereka diterima untuk dilakukan langkah-langkah perlindungan, didengar apa yang dirasakan, dan kemudian diberikan rehabilitasi," pungkasnya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "PPATK: 1.160 Anak-anak Terjerat Judi Online, Transaksi Rp3 Miliar!"

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : PPATK Judi Online
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif