by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 23 Juni 2010 - 11:21 WIB
"Kalau perbuatan suami istri yang dilakukan di luar pernikahan, diketahui orang, masa itu tidak dihukum," kata Ito saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (23/6).
Ito pun menegaskan siapapun yang melakukan perzinahan dan ketahuan, harus dihukum, bukan hanya Ariel. "Kalau nggak ketahuan ya nggak jadi perbuatan (melanggar hukum). Karena (video) keluar, jadi melanggar perbuatan hukum," jelasnya.
Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka pada Selasa (22/6) lalu. Eks vokalis Peterpan itu pun menyerahkan diri ke polisi pada pukul 03.00 WIB dan resmi menjadi tahanan Mabes Polri. Ariel dituduh melanggar UU Pornografi pasal 4 ayat 1, UU ITE dan pasal 286 KUHP.
dtc/ tiw