by Chelin Indra Sushmita - Espos.id News - Senin, 24 Juni 2024 - 17:48 WIB
Esposin, SOLO -- Pantarlih memiliki peran yang sangat penting pada Pilkada serentak 2024. Tahukah Anda apa itu pantarlih?
Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).
Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
Satu orang pantarlih bekerja untuk men-coklit pemilih dari satu TPS yang jumlahnya bisa mencapai ratusan orang. Pantarlih bertugas selama satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Adapun tugas pantarlih antara lain:
Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, gaji pantarlih dalam Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per bulan.
Selain menerima gaji, pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan. Berikut perincian santunan yang akan diterima pantarlih: