by Redaksi - Espos.id News - Senin, 3 Agustus 2009 - 16:34 WIB
Jakarta--Para anggota legislatif yang menyandang status terdakwa dalam satu kasus hukum dengan ancaman pidana akan diberhentikan sementara sebagai anggota DPR/DPRD dan pemulihan status berikut hak-haknya akan dikembalikan apabila pengadilan membuktikan mereka tidak bersalah.
Hal itu ditegaskan Ketua Pansus RUU tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD Ganjar Pranowo saat menyampaikan laporannya tentang pembahasan RUU yang dipimpinnya dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin, sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik anggota Dewan.
Menurut dia, rakyat menghendaki agar anggota-anggota lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah, lebih akuntabel dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya.
"Bagi anggota DPR yang terkena sanksi pemberhentian sementara, maka dirinya hanya menerima gaji pokok saja. Sedangkan ketika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, anggota DPR itu dapat diberhentikan tetap," ujarnya.
Akan tetapi, Ganjar melanjutkan, ketika putusan pengadilan menyatakan anggota bersangkutan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, maka nama yang bersangkutan harus direhabilitasi dan berbagai haknya dipulihkan kembali. ant/fid