by Redaksi - Espos.id News - Selasa, 31 Agustus 2010 - 08:01 WIB
Menurut jaksa, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tindakan penyuapan secara sengaja kepada pimpinan KPK yang dilakukan terdakwa dinilai telah membawa citra buruk bagi hukum Indonesia. Selain itu tidak terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Dalam pembelaannya, Anggodo mengakui kasusnya berawal dari kasus Tanjung Api-api. Anggodo pun menegaskan tidak pernah melakukan penyuapan kepada pimpinan dan pegawai KPK. "Bahkan ke kantor KPK pun tidak sama sekali dalam urusan apapun," ujar Tomson Situmeang, salah satu pengacaranya.
Menurut tim pengacara, kliennya pun hanya menyerahkan uang milik kakak kandungnya, Anggoro Widjojo, kepada Ary Muladi. Anggoro adalah tersangka kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
Sidang Anggodo ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba. vivanews/rif