news
Langganan

Ancaman 20 Tahun Penjara untuk Crazy Rich Indra Kenz - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Jumat, 25 Februari 2022 - 07:27 WIB

ESPOS.ID - Indra Kenz termasuk salah satu Influencer yang mempopulerkan Binomo (Instagram)

Esposin, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022) malam.

Advertisement

Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Penuhi Panggilan Penyidik Mabes Polri Jakarta

Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz yang dijuluki sebagai salah satu crazy rich muda di Indonesia tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB.

Lalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB. "Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara.

Advertisement

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Deretan Mobil Mewah Crazy Rich Indra Kenz

Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut yakni video YouTube dan bukti transfer.

Advertisement

Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Rawan Jadi Tersangka, Indra Kenz Cokot Pemilik Binomo

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022, terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif