"Peristiwanya Rabu 24 April pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Priyo Widyanto kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/4/2013).
Priyo mengatakan, saat itu pelaku yang berusia 8 tahun bertemu dengan korban yang masih kelas 1 SD di kubangan air galian di kawasan Summarecon, Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara. Saat itu pelaku mendorong korban ke tanah dekat galian lalu dibenamkan berkali-kali hingga tewas.
"Korban ditagih utang Rp 1.000 oleh tersangka sambil berkata 'lu songong' lalu tersangka melakukan aksinya," katanya.
Priyo mengatakan dalam UU No 3 tahun 1997 ayat 4 diatur tentang anak-anak yang dapat diajukan ke sidang peradilan sekurang-kurangnya berusia 8 tahun. Pelaku dapat dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai sengaja menghilangkan orang lain.
Simak berita selengkapnya : http://digital.espos.id/file/27042013/