by Newswire Lukman Nur Hakim - Espos.id News - Jumat, 2 September 2022 - 21:22 WIB
Esposin, JAKARTA -- Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) melaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yuamara ke Bareskrim Polri.
A3H melaporkan dua pengacara itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ketua Umum A3H, Zakirudin Chaniago, mengonfirmasi hal tersebut.
Laporan terhadap kedua pengacara itu telah diterima dengan No.LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 31 Agustus 2022. “Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," tutur Zakirudin, Jumat (2/9/2022).
Dia mengungkap bahwa Kamaruddin dilaporkan atas dugaan hoaks terkait luka sayatan pada jenazah Brigadir J. Saat itu Kamaruddin menyebut luka yang ditemukan pada jenazah Brigadir J diduga akibat penyiksaan.
Dia mengungkap bahwa Kamaruddin dilaporkan atas dugaan hoaks terkait luka sayatan pada jenazah Brigadir J. Saat itu Kamaruddin menyebut luka yang ditemukan pada jenazah Brigadir J diduga akibat penyiksaan.
"Untuk Kamaruddin bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur. Katanya telah ditembak, ada jeratan leher. Semacam itu tidak sesuai dengan autopsi yang dikeluarkan lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," ujarnya.
Baca Juga : Deolipa Mantan Pengacara Bharada E Dilaporkan Kasus Dugaan Penodaan Agama
Selain itu, Deolipa juga dilaporkan terkait pernyataan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT. "Itu penggiringan opini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepentingan pribadi, personal."
Selain itu, Deolipa juga dilaporkan terkait pernyataan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT. "Itu penggiringan opini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepentingan pribadi, personal."
Tak hanya itu, Deolipa juga dilaporkan Aliansi Aktivis Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penodaan agama dan ujaran kebencian.
Salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar, menyampaikan pelaporan tersebut dipicu pesan Deolipa kepada Angel Lelga agar bertaubat dan jangan mengkhianati Tuhan. Yonatan merasa perkataan Deolipa menjadi masalah.
Baca Juga : Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E ke Polres Jaksel
"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu. Berarti, agama saya salah. Di situlah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No.19/2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.