by Newswire - Espos.id News - Selasa, 28 September 2021 - 12:05 WIB
Esposin, Jakarta -- Kementerian Agama akan menyalurkan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) pada akhir September atau paling lambat awal Oktober.
"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa (28/9/2021).
Yaqut mengatakan Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Selanjutnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah non-PNS.
Baca Juga: Peroleh 2,6 Juta Vaksin Per Pekan, Jateng Genjot Vaksinasi Remaja
Baca Juga: Peroleh 2,6 Juta Vaksin Per Pekan, Jateng Genjot Vaksinasi Remaja
Insentif akan diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Tujuannya memotivasi guru madrasah agar lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
"Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah," tutur Yaqut.
"Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak," ujarnya.
Baca Juga: Masuk Yogyakarta, Bus Pariwisata Bakal Diperiksa Ketat
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag akan menyalurkan insentif untuk 300.000 guru madrasah non-PNS. Besaran anggaran yang dikucurkan mencapai Rp647 miliar.
Berikut kriteria yang akan menerima insentif tersebut. Ada 12 kriteria yang harus diperhatikan:
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika). Mereka belum lulus sertifikasi.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal). Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Belum usia pensiun (60 tahun). Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Terakhir, tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.