by Adib Muttaqin Asfar Jibi Solopos - Espos.id News - Senin, 17 Agustus 2015 - 21:00 WIB
Esposin, SLEMAN -- Polri menganggap penggunaan voorider dan pengawalan terhadap konvoi moge (motor gede) sudah sesuai aturan. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti, bahkan mengatakan permintaan pengawalan konvoi moge Harley Davidson peserta Jogja Bike Rendezvous 2015 itu harus dilayani.
"Penggunaan voorider sesuai UU No. 22/2009, pengawalan sesuai permintaan dan kita layani. Polisi bisa menggunakan diskresi, di perempatan-perempatan hal itu bisa dilakukan dengan melihat kondisi," kata Anny Pudjiastuti dalam wawancara jarak jauh dengan TV One, Minggu (16/8/2015) petang.
Lalu seperti apa bunyi beleid itu?
Perkapolri No. 10/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 4 ayat (1) huruf b (1) Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh: a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional; b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan; c. adanya pekerjaan jalan; d. adanya kecelakaan lalu lintas; e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya; f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional; g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas. (2) Tindakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu meliputi: a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan; b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan; c. mempercepat arus lalu lintas; d. memperlambat arus lalu lintas; e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau f. menutup dan membuka arus lalu lintas. (3) Tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diutamakan daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
Pengguna jalan yang diprioritaskan diatur dalam Pasal 134 UU No. 22/2009:
Pasal 134 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. iring-iringan pengantar jenazah; dan g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepentingan tertentu dalam huruf g ini dijelaskan dalam penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Penjelasan ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa konvoi moge masuk dalam "kepentingan tertentu" tersebut.