news
Langganan

AKTIVIS SEPEDA ADANG MOGE : Polisi Boleh Kawal Moge, Begini Dalih Kapolri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 19 Agustus 2015 - 15:45 WIB

ESPOS.ID - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Aktivis sepeda adang moge akhirnya dikomentari Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Esposin, JOGJA – Kapolri Badrodin Haiti akhirnya turut mengomentari aksi aktivis asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Elanto Wijoyono menghadang konvoi motor gede (moge) yang tak taat aturan.

Advertisement

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku, rombongan moge tersebut sah-sah saja untuk melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti halnya lampu merah, hanya saja jika perjalanan konvoinya tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

"Ada ketentuan di Pasal 134 itu yang menilai kepentingannya itu polisi, jadi kalau itu untuk ketertiban dan keselamatan, boleh [dikawal]. [Kalau melanggar] Yah polisi itu yang memberikan diskresi, boleh di dalam UU-nya boleh, makanya minta pengawalan polisi," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Bogor, dikutip Esposin dari Liputan6 Selasa (18/8/2015).

Advertisement

"Ada ketentuan di Pasal 134 itu yang menilai kepentingannya itu polisi, jadi kalau itu untuk ketertiban dan keselamatan, boleh [dikawal]. [Kalau melanggar] Yah polisi itu yang memberikan diskresi, boleh di dalam UU-nya boleh, makanya minta pengawalan polisi," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Bogor, dikutip Esposin dari Liputan6 Selasa (18/8/2015).

Dia menekankan, siapa saja boleh mendapatkan pengawalan dan mendapatkan hak untuk perjalanan yang bebas ha?mbatan, mulai itu suporter sepak bola hingga para warga yang ingin melakukan demonstrasi.

"Yang perorangan itu tidak boleh, rombongannya boleh," tegas Badrodin.
Nama Elanto Wijoyono mulai dikenal masyarakat berkat aksinya menghadang pengendara motor gede di simpang empat ringroad Condangcatur Yogyakarta Sabtu 15 Agustus 2015. Dia geram banyaknya pengendara moge yang memenuhi Kota Yogyakarta tanpa mengindahkan aturan lalu lintas. Mereka seenaknya menerobos lampu lalu lintas yang bisa membahayakan pengguna jalan yang lain.

Aksi yang semula dilakukan sendiri itu mendapat dukungan dari warga lainnya. Masyarakat tersebut juga merasakan hal yang sama.

Advertisement

Elanto menilai saat ini fungsi patwal atau voorijder yang biasanya digunakan untuk urusan resmi sudah mulai dilanggar. Hal itu terlihat adanya patwal yang digunakan untuk urusan yang dinilainya tak penting.

Diperbolehkan UU?

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 104 ayat 1 memboleh polisi melakukan rekayasa lalu lintas dalam keadaan tertentu. Pasal itu berbunyi:

Baca Selanjutnya .....

Advertisement

Perkapolri No. 10/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas

Pasal 4 ayat (1) huruf b (1) Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh: a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional; b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan; c. adanya pekerjaan jalan; d. adanya kecelakaan lalu lintas; e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya; f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional; g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas. (2) Tindakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu meliputi: a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan; b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan; c. mempercepat arus lalu lintas; d. memperlambat arus lalu lintas; e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau f. menutup dan membuka arus lalu lintas. (3) Tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diutamakan daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.

Pengguna jalan yang diprioritaskan diatur dalam Pasal 134 UU No. 22/2009:

Advertisement

Pasal 134 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. iring-iringan pengantar jenazah; dan g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepentingan tertentu dalam huruf g ini dijelaskan dalam penjelasan:

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Penjelasan ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa konvoi moge masuk dalam "kepentingan tertentu" tersebut.

Advertisement
Jafar Sodiq Assegaf - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif