by Sri Sumi Handayani Nugroho Meidinata - Espos.id News - Senin, 8 Agustus 2022 - 09:02 WIB
Esposin, SOLO — Apakah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa bebas jeratan hukum jika benar-benar menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J?
Sebagaimana diketahui, Bharada E mengajukan diri sebagai saksi pelaku kasus yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat berada di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). “Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum, penting [Bharada E] untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka. Kami bersepakat ya sudah kami ajukan diri [Bharada E] sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban],” jelas dia, sebagaimana pernah diulas Esposin sebelumnya.
Lalu, apakah dengan bergabungnya Bharada E menjadi justice collaborator akan membuat dia bebas dari jeratan hukum?
Baca Juga: Bharada E Akan Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, Ini Maknanya
Perlu diketahui, justice collaborator merupakan peran kunci dalam membuka takbir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum. Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Terdapat beberapa keuntungan yang bakal diperoleh Bharada E ketika menjadi saksi pelaku, sesuai dengan UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Berikut ini keuntungan yang bakal diperoleh Bharada E, seperti yang tercantum dalam Pasal 10A UU 31/2014.
Baca Juga: Lokasi Syuting Pengabdi Setan 2: Proyek Mangkrak, Banyak Cerita Horor
Sementara itu, Bharada E juga akan mendapatkan keringanan penjatuhan pidana dan atau pembebasan bersyarata, remisi tambahan, dan hak narapidana lain jika benar-benar menjadi justice collaborator.
“Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSk memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannyya kepada hakim,” bunyi Pasal 10A ayat 4 UU 31/2014.
Baca Juga: Tak Ada di LHKPN, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo?