news
Langganan

Agus Condro legowo dituntut 1,5 tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id News  -  Rabu, 1 Juni 2011 - 12:32 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta (Esposin)--Meski menjadi whistle blower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Agus Condro tetap dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa. Namun Agus tidak keberatan dengan risiko yang harus dihadapi.

"Saya ditahan itu bagian dari risiko," ujar Agus usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2011).

Advertisement

Kuasa hukum Agus, Firman Wijaya mengapresiasi tuntutan yang sudah dilayangkan jaksa. Namun Firman khawatir, kasus Agus yang juga harus dituntut secara pidana, justru bakal menyurutkan orang lain untuk menjadi whistle blower. "Kami khawatir, Agus bakal menjadi whistle blower yang terakhir," kata Firman.

Firman menjelaskan, di negara-negara berkembang, posisi whistle blower sangat dihargai. Tuntutan pidan untuk para whistle blower ini justru ditiadakan.

Jika pun akhirnya harus dihukum, hanya berbentuk hukuman sosial. Seperti melakukan pekerja-pekerjaan sosial. "Harus ada alternatif pemidanaan menyangkut keberanian seseorang untuk memblow up skandal kasus," beber Firman.

Advertisement

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari 'nyanyian' Agus. Meski ikut menerima cek perjalanan, Agus melaporkan hal ini kepada KPK.

Agus yang disidang bersama 3 politisi PDIP lainnya, dituntut 1,5 tahun oleh jaksa. Namun tuntutan Agus paling rendah dibanding 3 terdakwa lainnya.

Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2,5 tahun penjara. Sedangkan Williem Max Tutuarima dituntut 2 tahun. Mereka berempat dijerat pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Agus Condro Dituntut 1
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif