by Abu Nadzib - Espos.id News - Kamis, 10 Maret 2022 - 18:48 WIB
Esposin, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur menghadapi masalah terkait tanah wakaf yang diserahkan kepadanya pada tahun 2012 silam.
Oleh orang yang mewakafkan tanah, Yusuf Mansur dituding menjual kembali aset tersebut kepada orang lain. Padahal saat akad, di tanah itu akan didirikan rumah tahfiz.
Masih butuh waktu lama untuk memastikan kebenaran tudingan ini. Saat dimintai konfirmasi, Esposin, Kamis (10/3/2022), Ustaz Yusuf Mansur juga belum memberi tanggapan benar tidaknya tudingan yang ditujukan kepada dirinya.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terancam Pidana 5 Tahun Jika Benar Jual Tanah Wakaf
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terancam Pidana 5 Tahun Jika Benar Jual Tanah Wakaf
Berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, seorang pengelola harta benda wakaf (nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Izin tersebut hanya dapat diberikan apabila benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terancam Pidana 5 Tahun Jika Benar Jual Tanah Wakaf
Bagaimana agar harta wakaf tidak diselewengkan oknum yang tidak bertanggung jawab?
Berikut tata cara berwakaf tanah yang dikutip Esposin dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia, https://www.bwi.go.id.
1. Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa:
- dokumen asli kepemilikan tanah; - surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang; - nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi.
Baca Juga: Investasi Tabung Tanah Yusuf Mansur Digugat TKW, Ini Ceritanya
2. Wakif (orang yang mewakafkan harta) atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.
3. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada: - Wakif, - Nazhir, - Mauquf alaih, - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, - Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota - Badan Wakaf Indonesia, dan - Instansi berwenang lainnya.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dituding Menjual Tanah Wakaf
4. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
5. PPAIW atau nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
6. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.