news
Langganan

AG Serahkan Memori Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Lukman Nur Hakim  - Espos.id News  -  Selasa, 23 Mei 2023 - 15:06 WIB

ESPOS.ID - Awak media mengambil gambar suasana salah satu ruangan saat berlangsungnya sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Esposin, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, AG menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  AG merupakan teman perempuan Mario Dandy Satrio pelaku utama penganiyaan.

“Pada hari ini tanggal 23 Mei 20023, kami dari tim penasehat hukum anak AG, sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepanitraan PN Jakarta Selatan,” kata penasihat hukum AG, Bhirawa J Arifi di PN Jaksel, Selasa (23/5/2023).

Advertisement

Bhirawa menjelaskan bahwa isi memori kasasi AG yakni meminta majelis hakim agung untuk membebaskan kilennya dari dakwaan di pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG yang merupakan terdakwa penganiyaan terhadap David Ozora.

Hakim Budi Hapsari mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan banding dari penasehat hukum dan penuntut hukum.

Advertisement

Sehingga putusannya tetap menjadikan AGH untuk berada dalam tahanan. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi di PT Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Selain itu, hakim juga menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding.

Advertisement
 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "AG Serahkan Memori Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora"

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif