news
Langganan

AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di LPKA dengan Ajukan Banding - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 17 April 2023 - 19:16 WIB

ESPOS.ID - Gawai merekam suasana salah satu ruangan saat berlangsungnya sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Esposin, JAKARTA — AG, 15, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo, 20.

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/4/2023), mengutip Antara..

Advertisement

Djuyamto menambahkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding. "Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," kata Reza.

Advertisement

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding. "Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," kata Reza.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG, 15, yang terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy dalam waktu sepekan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG, 15, selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Advertisement

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Kini, Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora pulang setelah menjalani perawatan selama 53 hari.

Advertisement

Namun David Ozora masih harus menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan.

 

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif