by Jaffry Prabu Prakoso Bisnis - Espos.id News - Kamis, 28 November 2019 - 22:03 WIB
Esposin, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menjawab keraguan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal khilafah, penegakan hukum sendiri, hingga soal jihad di AD/ART Front Pembela Islam (FPI). Menurut Kemenag, visi misi FPI sudah dikaji.
Hal ini dilakukan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memutuskan memberi surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat (ormas). Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan FPI telah menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.
Dengan begitu, katanya, keraguan soal isi visi misi FPI bisa terjawab. “Kami sudah mengkaji. Kami sudah final. Memang ada proses selanjutnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Hasil kajian tersebut jelas Rachrul Razi telah diserahkan ke Kemendagri. Dengan begitu tugas Kemenag sudah selesai. “Itu kan [izin perpanjangan] yang berikan Mendagri. Menag hanya memberikan rekomendasi dari aspek kami,” jelasnya.
Mendagri Ragu, Kemenag Malah Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa sebelum memberikan izin ada beberapa kendala terhadap FPI.
“Tapi problemnya di AD/ART [anggaran dasar dan anggaran rumah tangga]. Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Mendagri Pertanyakan Khilafah dan Penegakan Hukum Sendiri di AD/ART FPI
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganggap penerapan Islam secara sempurna dari sisi teori bagus teologinya. Akan tetapi sebelumnya FPI menggaungkan NKRI bersyariat.
Kalimat itu kemudian menjadi pertimbangan. Apakah yang dimaksud FPI adalah sistem seperti yang ada di Aceh.
1 Jam Rapat, Mahfud MD Sebut FPI Tak Dilarang
Kata lain yang dipermasalahkan adalah khilafah. Bagi pemerintah ini sensitif karena jika mau diterapkan menjadi sistem negara, itu bertentangan dengan prinsip NKRI.