by Newswire - Espos.id News - Senin, 24 Februari 2020 - 10:30 WIB
Esposin, SLEMAN -- Kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi Sleman yang berujung kecelakaan sungai hingga menelan 10 korban jiwa merupakan kegiatan Pramuka yaitu menyusuri Sungai Sempor dalam rangka pengenalan alam, bukan kegiatan susur sungai dalam pengertian atau tujuan mitigasi bencana.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana, di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).
"Kegiatan susur sungai dalam konteks penanggulangan bencana atau mitigasi bencana harus dilakukan oleh peserta yang sudah dewasa, mempunyai kemampuan pengamanan di air, dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (ADP) dan alat lain yg dibutuhkan," kata Biwara Yuswantana.
Ingin Buktikan Bumi Datar, Pria Ini Tewas Bareng Roket Buatannya
Ingin Buktikan Bumi Datar, Pria Ini Tewas Bareng Roket Buatannya
"Penanggung jawab kegiatan harus memahami risiko dari kegiatan tersebut untuk diantisipasi, dan ada pendamping yang kompeten," kata Biwara.
Hari Ini Dalam Sejarah: 24 Februari 1895, Perang Kemerdekaan Kuba Meletus
Penjahit, Ketua RW, Hingga Guru Ngaji, Ini Profil Cawali-Cawawali Independen Pilkada Solo 2020
Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada menajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut.
Kekurangan 32.559 Lampu PJU, Sebagian Jalan Umum Wonogiri Gelap
"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.
Karyoto mengatakan dalam insiden tersebut jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 siswa, dan pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.
"Susur sungai merupakan yang cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.
Dalam insiden tersebut seluruh korban sebanyak sepuluh anak merupakan wanita.
Kisah Pemancing Selamatkan Puluhan Peserta Susur Sungai Sempor: Banyak Suara Tangis
"Mereka ini kan usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya.
"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.
2 Tahun Tak Bertemu, Ayah Dapati Anaknya Korban Meninggal Susur Sungai Sempor
Ia mengatakan dalam insiden ini tersangka yang dinilai lalai dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Berita Kecelakaan Terbaru, Klik di Sini!