by Rudi Hartono - Espos.id News - Senin, 2 Januari 2023 - 12:09 WIB
Esposin, SOLO--Terdapat dua tanggal merah atau libur nasional pada Januari 2023. Keduanya jatuh pada Minggu.
Libur nasional dan cuti bersama ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1006, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Merujuk pada lampiran beleid itu, tanggal merah pada Januari 2023 ditetapkan pada 1 Januari, Tahun Baru 2023 masehi yang jatuh pada Minggu lalu dan 22 Januari yang merupakan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Tanggal merah pada tanggal tersebut juga jatuh pada Minggu.
Pemerintah juga menetapkan satu cuti bersama pada 2023 yakni pada 23 Januari yang jatuh pada Senin. Itu menjadi cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Dengan ditetapkannya libur nasional yang jatuh pada Minggu, hal itu seperti hari biasa, terutama bagi karyawan/pegawai yang mendapatkan hari libur pada Minggu. Namun bagi karyawan/pekerja yang biasanya tetap masuk kerja pada Minggu, mereka mendapatkan tambahan hari libur pada Minggu.
Berikut tanggal merah atau hari libur nasional pada 2023:
Terkait pelaksanaan cuti bersama, cuti bersama mengurangi cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Demikian tanggal merah pada Januari 2023