by Newswire - Espos.id News - Kamis, 7 Juli 2022 - 21:39 WIB
Esposin, PALEMBANG — Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) masih melakukan aktivitas sosial yang sudah diprogramkan, walaupun saat ini izin dalam melakukan pengumpulan uang atau barang sudah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Petugas Humas Kantor Cabang ACT Palembang, Hening, di Palembang, Kamis (7/7/2022), mengatakan aktivitas sosial yang sudah mereka programkan masih tetap berjalan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan donatur.
Aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan, baik berupa uang ataupun barang kepada masyarakat yang membutuhkan
Bantuan yang disalurkan tersebut dihimpun ACT Palembang dari para donatur sebelum izin dicabut oleh pemerintah pusat.
Bantuan yang disalurkan tersebut dihimpun ACT Palembang dari para donatur sebelum izin dicabut oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Round Up Kumpulkan Dana Umat: Izin ACT Dicabut-Diduga Terkait Al Qaeda
"Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan," kata dia, saat dikonfirmasi di Kantor Cabang ACT Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
"Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan," kata dia seperti dikutip Esposin dari Antara.
Baca Juga: Data Dugaan Aliran Dana ACT untuk Terorisme Sampai ke Tangan Densus 88
Sebagaimana amanah dari donatur, kata dia, bantuan-bantuan sosial itu selain menyasar untuk masyarakat Sumsel di antaranya juga disalurkan ke Palestina.
Meski demikian, ia memastikan, pihaknya saat ini telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang atau barang dari donatur.
Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk menaati ketentuan pemerintah pusat telah mencabut izin mereka dalam melakukan pengumpulan uang atau barang.
Baca Juga: Terbaru! Kasus ACT Diduga Terkait Teroris, Pimpinan: Mitra Kami Legal
"Syukurnya kami mendapat dukungan moril dari masyarakat khususnya dari para donatur terkait hal pencabutan izin. Kami berharap karena ini urusan pengurus yayasan pusat dan pemerintah pusat, semoga masalah ini cepat terselesaikan, sehingga bisa terus memberikan kemanfaatan untuk masyarakat," ujarnya.
Hening mengaku, tidak ada larangan dari pemerintah provinsi/kota terkait operasional Kantor Cabang ACT Palembang yang masih tetap buka seperti biasanya yakni buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, meski sebagian besar diisi dengan kegiatan pengajian bagi staf dan para relawan.
"Kami di Sumsel ini hanya memiliki dua kantor cabang. Aktivitas ini juga dilakukan di Kantor Cabang ACT di Kota Prabumulih," katanya.