by Redaksi - Espos.id News - Senin, 14 Februari 2011 - 10:56 WIB
Jakarta (Espos) - Hukuman atas politisi PKS, Misbakhun, terkait kasus L/C Century diperberat Pengadilan hakim Tinggi DKI Jakarta. Vonis yang semula setahun bertambah menjadi 2 tahun penjara.
"Amar putusan 2 tahun," kata Humas Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya, saat dihubungi detikcom, Senin (14/2).
Suwidya menuturkan salinan putusan hakim pengadilan tingi sudah diterima bulan lalu. "Salinan putusan diterima 17 Januari," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah menerima kasasi yang diajukan masing-masing pihak. "Jaksa dan terdakwa sudah mengajukan kasasi," kata Suwidya.
Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding.
dtc/try