news
Langganan

8 Bandar Narkoba Dipindah Ke LP Super Maximum Security Nusakambangan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Jumat, 3 September 2021 - 11:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan narapidana bandar narkoba ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan. (Antara/HO-Kemenkumham)

Esposin, JAKARTA -- Delapan narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap. LP ini dikenal dengan kategiru super maximum security (SMS) alias keamanan supermaksimal.

Ke delapan napi bandar narkoba itu berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.

Advertisement

"Total ada delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo, melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jumat (3/9/2021).

Untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat dini hari. Sedangkan dua warga binaan lainnya ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.

Baca Juga: Satu Miliar Anak Berisiko Tinggi Terdampak Krisis Iklim

Delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda. Mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Advertisement

"Pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pemindahan narapidana juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.

"Kami komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," kata dia.

Bcaa Juga: Isu Amendemen Kian Liar, Ramalan Amien Rais Soal Presiden 3 Periode Terbukti?

Advertisement
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menegaskan pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan terutama di lingkungan lapas dan rutan.

Langkah itu terus diinternalisasikan Kemenkumham kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.

"Petugas maupun warga binaan pemasyarakatan yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana," tegas dia.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif