by Danang Nur Ihsan - Espos.id News - Minggu, 17 Mei 2020 - 01:50 WIB
Esposin, SOLO -- Pemerintah menetapkan ada 62 kabupaten di Indonesia masuk kategori daerah tertinggal 2020-2024. Jumlah daerah tertinggal itu berkurang hampir 50%.
Penetapan daerah tertinggal 2020-2024 itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 April 2020.
Dengan keputusan baru itu, Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Jawa, Bali, Sulawesi Selatan, seluruh Kalimantan, dan beberapa provinsi lain, bebas dari daerah tertinggal.
Meludah Sembarangan Saat Pandemi Covid-19, Pemotor Dihukum Bersihkan Pakai Tangan
Meludah Sembarangan Saat Pandemi Covid-19, Pemotor Dihukum Bersihkan Pakai Tangan
Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Jumat (15/5/2020), daerah tertinggal ini menunjuk pada daerah kabupaten atau kota yang belum berkembang seperti yang lain.
Cirinya, tingkat kemiskinan yang tinggi, infrastruktur yang terbatas, pendidikan yang rendah, sarana kesehatan yang seadanya, dan ujungnya adalah indeks pembangunan manusia (IPM) yang rendah.
WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Capai 805 Orang, Terbanyak di Malaysia
Disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) 13 kabupaten, Papua Barat delapan kabupaten, Maluku ada enam, dan di Sumatra Utara ada empat. Di Provinsi Sulawesi Tengah ada tiga kabupaten, di Maluku Utara ada dua, sedangkan Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat masing-masing satu kabupaten.
Misalnya di Provinsi Kalimantan Barat dulu punya delapan kabupaten tertinggal kini bebas dari ketertinggalan. Begitu pun Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Hasil yang sama juga dicapai di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Beberapa provinsi dapat mengurangi jumlah kabupaten tertinggalnya. Di Provinsi Lampung kini hanya ada satu kabupaten tertinggal, yaitu Kabupaten Pesisir Barat.
Diperingatkan Ancaman Gelombang Kedua Covid-19, Jokowi: Kuncinya Pakai Masker
Di Sumatra Barat kini hanya Kepulauan Mentawai yang tertinggal, setelah Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat naik grade.
Provinsi NTT masih menyisakan 13 dari 18 kabupaten yang masuk daftar tertinggal di tahun 2015-2019. Provinsi NTB lima tahun lalu ada delapan kabupaten yang masuk daftar tertinggal, sekarang tinggal satu, yakni Lombok Utara.
Di Provinsi Papua Barat justru bertambah. Dari semula tujuh kabupaten menjadi delapan kabupaten. Raja Ampat yang semula masuk daftar sekarang tidak.
Berikut daftar lengkap daerah tertinggal 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam perpres itu: