by Newswire - Espos.id News - Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:16 WIB
Esposin, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat belum menetapkan tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal seusai menggerebek kantornya di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/10/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 56 orang saat penggerebekan itu. Puluhan orang itu berperan sebagai pemasaran hingga penagihan utang.
Baca Juga : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar, 56 Karyawan Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan itu seperti dilansir detikcom Kamis (14/10/2021). "Karyawan (dari kantor pinjol ilegal) yang didatangi sebanyak 56 orang. Mereka bagian penawaran pinjaman maupun penagihan," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Namun, polisi belum menyebutkan detail barang bukti apa saja yang telah disita.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana, mengatakan masih menyelidiki 56 orang tersebut. Hingga kini polisi masih menentukan tersangka dari kasus tersebut.
Baca Juga : Ngeri! Uang Rp114 Triliun Raib Gegara Pinjol dan Investasi Ilegal
"Kami mau dalami dulu berapa tersangkanya. Ini 56 yang sekarang diperiksa. Masih terperiksa, masih didalami," ujar Wisnu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu. Penggerebekan itu menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.
Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat. Sindikat pinjol ilegal itu menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati 56 orang karyawan sedang beraktivitas.