by Newswire - Espos.id News - Senin, 22 November 2021 - 16:18 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kenaikan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022 hanya sebesar 1,09%. Batas waktu penetapan UMP 2022 oleh gubernur atau pemerintah provinsi pun telah diputuskan paling lambat Sabtu (20/11/2021).
Meski demikian, masih ada beberapa provinsi yang belum memutuskan untuk menentukan UMP 2022. Dari 34 provinsi, baru 28 provinsi yang hingga Senin (22/11/2021) telah memutuskan penetapan UMP 2022.
"Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan bahwa hari ini semua Gubernur sudah menetapkan UMP 2022," ujar Anggota Tripartit Nasional, Sarman Simanjorang, dikutip dari Liputan6.com, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Gubernur Jateng Segera Tetapkan UMP 2022, Ini Formula yang Dipakai
Baca juga: Gubernur Jateng Segera Tetapkan UMP 2022, Ini Formula yang Dipakai
Bila ada gubernur yang belum menetapkan UMP 2022 dinilai harus menjadi pertanyaan. Sebab pemerintah sudah memberikan formula yang jelas dalam PP No 36 tahun 2021.
Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP provinsi ini naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.536
2. Papua
UMP provinsi ini naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
3. Sulawesi Utara
UMP 2022 provinsi ini tidak naik alias tetap sebesar Rp 3.310.723
4. Kepulauan Bangka Belitung
UMP provinsi naik 1,08 persen menjadi Rp 3.264.881
5. Papua Barat
UMP provinsi ini naik 2,04 persen menjadi Rp 3.200.000
Baca juga: Naik 0,78 Persen, UMP Jateng 2022 Ditetapkan Senilai Rp1.812.935
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan UMP 2022 naik 0,78%, atau menjadi Rp1.812.935.
Melalui keterangan pers yang diterima Antara di Semarang, Minggu (21/11/2021), penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. “UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan, namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.