Esposin, SOLO -- Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumbar janji palsu dan rayuan gombal kepada Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) yang didekati hingga menjadi korban tindak asusila. Hasyim disebut memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan disertai janji akan menikahinya.
Kisah cinta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda, bermula di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU di Bali, 29 Juli 2023-1 Agustus 2023.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Dalam kegiatan itu, Hasyim diketahui memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh tujuan pribadi berupa pendekatan kepada CAT.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara Hasyim dan CAT menjadi semakin intens. Hasyim bahkan tak segan mengirimkan chat bernada mesum hingga mengajak CAT berhubungan seksual dengan janji bakal menikahinya.
Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan di Jakarta, Rabu (3/7/2024), Hasyim terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual, yaitu eksploitasi seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual pada saat Bimtek PPLN di Belanda, yaitu pada 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam, Belanda.
Setelah itu, CAT mengalami gangguan kesehatan dan meminta Hasyim melakukan medical check up. Dia juga terus menagih janji Hasyim yang disebut mengaku dalam proses bercerai dengan sang istri, Siti Mutmainah, untuk menikahinya.
Sayangnya, CAT tak kunjung mendapat kepastian hingga akhirnya dia terbang ke Jakarta pada 7 Desember 2023 dengan akomodasi dari Hasyim. Mantan Ketua KPU RI yang dipecat itu bahkan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan CAT sejak 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.
Akan tetapi, CAT masih tidak mendapatkan jaminan kepastian dari Hasyim. Sampai akhirnya CAT meminta Hasyim membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji-janji manis yang diucapkan kepadanya.
Surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 itu merupakan titik puncak dari seluruh janji yang pernah diucapkan oleh Hasyim pada saat menenangkan CAT sebelum dan setelah peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam.
Adapun janji-janji tersebut adalah Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT; membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta/bulan; memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup; tidak menikahi peerempuan lain sejak surat pernyataan dibuat; serta menelepon atau berkabar kepada CAT minimal sekali dalam sehari selama seumur hidup.
Jika Hasyim tidak menepati isi surat pernyataan itu, maka konsekuensinya adalah memperbaiki tindakan yang belum dilakukan dan membayar denda Rp4 miliar.
Janji itu terbilang mustahil dipenuhi, khususnya memberikan biaya hidup Rp30 juta/bulan lantaran apabila dilihat dari besaran gaji seorang ketua KPU. Berdasarkan Peraturan Presiden No 11 tahun 2016, gaji seorang ketua KPU adalah sekitar Rp43.110.000.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut DKPP menilai tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CAT layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim selaku Ketua KPU RI.
Selain tidak menghormati dan merendahkan martabat perempuan, Hasyim Asy'ari dalam kapasitas jabatan dan kewenangan yang ada padanya juga tidak menunjukkan penghargaan, komitmen, dan keberpihakan pada isu keterwakilan perempuan di politik.