news
Langganan

404 Napi Tunggu Dieksekusi Mati, Ada dari Soloraya? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Danang Nur Ihsan Setyo Aji Harjanto  - Espos.id News  -  Sabtu, 29 Januari 2022 - 18:13 WIB

ESPOS.ID - Latihan pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan, Jumat (27/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman Budhiana)

Esposin, JAKARTA — Sebanyak 404 narapidana saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati. Ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Data jumlah napi yang menunggu eksekusi mati itu disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Advertisement

"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. Ada 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi Bisnis.com, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Bukit Nirbaya, Saksi Bisu Eksekusi Mati di Nusakambangan

Advertisement

Baca Juga: Bukit Nirbaya, Saksi Bisu Eksekusi Mati di Nusakambangan

Berdasarkan data yang dimiliki Rika, narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (LP). Salah satunya, LP di Nusakambangan. Para napi tersebut tengah menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor. "Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," sambungnya.

Dari 404 napi yang menunggu eksekusi mati adakah yang berasal dari Soloraya? Berdasarkan catatan Esposin, terdapat sejumlah kasus hukum yang berujung vonis mati.

Advertisement

Baca Juga: Yulianto Jagal Kartasura Dieksekusi Mati di Nusakambangan?

Meski demikian, Kejari belum bisa memastikan kapan dan dimana lokasi pelaksanaan eksekusi mati dilakukan. "Proses untuk eksekusi mati butuh waktu. Ada yang harus dilihat dulu, apakah sudah clear semuanya atau belum. Kami juga butuh koordinasi dengan Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono pada Esposin, Kamis (15/4/2021).

Paling akhir vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Henry Taryatmo, 41, dalam kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo.

Advertisement

Henry divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (15/2/2021). Vonis ini hanya berselang enam bulan dari saat ia menghabisi nyawa rekan bisnis berikut dua anak dan istrinya, Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Asabri Merasa Dizalimi Jaksa

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik eksekusi hukuman mati. ICJR menolak hukuman mati terhadap para narapidana, dan meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.

Advertisement

"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu.

Advertisement
Danang Nur Ihsan - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif