by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 13 Januari 2010 - 16:30 WIB
Semarang--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima pengajuan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2010 oleh 33 perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswo Laksono, di Semarang, Rabu (13/1), mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2010 lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2009, terdapat 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini proses pengajuan penangguhan pembayaran tersebut sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.
Ia menuturkan, penangguhan pembayaran upah yang akan disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah nantinya akan berbeda antara perusahaan satu dengan yang lain.
"Ada yang kemungkinan ditangguhkan tiga bulan, enam bulan, dan sebagainya," katanya.
Terpisah, Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Mahmud Mahfudz meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sungguh-sungguh menyeleksi perusahaan yang layak memperoleh penangguhan pembayaran upah minimum 2010.
"Verifikasi perusahaan yang mengajukan penangguhan ini harus diteliti secara cermat," kata politikus Partai Keadilan sejahtera ini.
Selain itu, kata dia, bagi perusahaan yang disetujui penangguhan pembayaran upahnya harus dipantau dan diawasi dengan ketat. ant/fid