news
Langganan

30 DPD PAN se-Jateng kirim mosi tak percaya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Selasa, 6 Oktober 2009 - 18:28 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Semarang (Espos)--Sekitar 30 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional se-Jateng akan mengirimkan mosi tidak percaya kepada Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jateng terkait pengajuan nama M Riza Kurniawan sebagai Wakil Ketua Dewan.

Mereka menilai kebijakan Ketua dan Sekretaris DPW PN tersebut melanggar mekanisme partai, karena tanpa adanya rapat harian pengurus DPW.

Advertisement

"Padahal sesuai dengan ketentuan AD/ART partai, Peraturan Organisasi No 3 tahun 2006, SK No 074 DPP menyebutkan bahwa penetapan pimpinan Dewan harus melalui mekanisme rapat pengurus harian DPW," kata juru bicara DPD, Khafid Sirotudin kepada wartawan di Ruang FPAN Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa (6/10).

Namun yang terjadi lanjut ia, tanpa melalui rapat pengurus harian DPW, Ketua DPW PAN Jateng Abdul Rozaq Raiz dan Sekretaris Jayus mengeluarkan keputusan No 11/B/K-S/091/X/2009 tertanggal 5 Oktober 2009.

Keputusan ini mencabut dan menarik keputusan DPW DPW sebelumnya yakni No 11/B/K-S/089/IX/2009 tertanggal 2 Oktober 2009 tentang pengajuan calon Ketua Dewan Jateng Khafid Sirotudin kepada serta menggantinya dengan M Riza Kurniawan.

Advertisement

Padahal keputusan DPW tanggal 2 Oktober 2009 merupakan amanah dari rapat harian pengurus DPW PAN tanggal 1 Oktober.

"Kami tak mempermasalahkan siapa nama yang diajukan, tapi melanggar mekanisme partai. Jadi keputusan Ketua DPW PAN adalah ilegal," tandas Khafid didampingi sejumlah pengurus harian DPW PAN antara lain Sri Haryono, Amin Maksun, Sri Maryuni, dan Asroroeddin Hadi.

Dia menambahkan, Ketua DPW PAN juga telah melanggar Pasal 19 Peraturan Organisasi No 3/2006 yang menyebutkan bahwa anggota Dewan yang masih berstatus tersangka atau menghadapi hukum tidak dapat ditempatkan pada pimpinan Dewan baik di komisi dan fraksi.

Advertisement

Sedang saat ini Riza statusnya sebagai terpidana kasus Narkoba dengan hukuman empat bulan, meski yang bersangkutan mengajukan upaya banding.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPD PAN Wonogiri, Subandi PR mempertanyakan motif Ketua DPW PAN sampai melakukan langkah inskontitusional.

"Sebenarnya maunya Ketua DPW PAN ini apa. Ada kepentingan apa, sampai menempuh langkah inskonstitusional," tandas dia.

Ketua DPD PAN Cilacap, Mustolih menyatakan seharusnya Ketua DPW harus menjunjung tinggi ketentuan partai.

Sedang Ketua DPD PAN Boyolali, Thontowi mendesak DPP PAN segera membekukan DPW PAN Jateng, karena menilai adanya skandal yang perlu diselidiki dan diberikan sanksi bagi para pihak yang terlibat. oto

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif