news
Langganan

3 Wanita Muda Disekap di Kamar Kos, Pelakunya Mengaku Anggota TNI - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id News  -  Sabtu, 18 Januari 2014 - 00:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi wanita muda korban penyekapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Esposin, TASIKMALAYA — Polisi Sektor Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengungkap penyekapan tiga wanita muda di rumah kontrakan daerah Cirebon oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut.

"Berawal dari laporan warga Cigalontang ada anak gadisnya yang hilang, katanya dibawa oleh pria mengaku anggota TNI AL, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya," kata Kepala Polsek Cigalontang, AKP Idan Wahyudin kepada wartawan, Jumat (17/1/2014).

Advertisement

Ia menyebutkan wanita korban penyekapan yakni inisial AS, 15, warga Banjarnegara, Jawa Tengah, An, 20, warga Bandar Lampung, dan Li, 14, warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga remaja putri itu, kata Idan, sengaja disekap dalam kamar kontrakan oleh pelaku bernama Candra warga Bandar Lampung di daerah Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

"Para korban ini disekap oleh pelaku selama hampir 1 bulan di Cirebon, yang rencananya oleh pelaku akan dipekerjakan," kata Idan sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Sabtu (18/1/2014).

Ia menerangkan awal mengetahui lokasi penyekapan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban Li ke Polsek Cigalontang, kemudian polisi melacak keberadaan Li melalui sinyal telepon seluler. Melalui teknologi pelacakan telepon seluler itu, kata Idan, diketahui keberadaan korban Li di Kota Cirebon, selanjutnya sejumlah anggota melakukan penggerebekan rumah kontrakan tersebut, Kamis (16/1/2013).

Advertisement

"Tadinya kami hanya mencari seorang gadis warga Cigalontang, tapi ternyata dalam kontrakan itu ada dua wanita lagi yang juga korban penyekapan," kata Idan.

Ke-3 wanita dan pelaku kemudian dibawa ke Tasikmalaya dan dimintai keterangan untuk proses penindakan hukum lebih lanjut. Sementara pelaku ditahan di markas Polsek Cigalontang dan dijerat Pasal 332 tentang Membawa Lari Anak Perempuan Tanpa Sepengetahuan Orang tua dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh sampai sembilan tahun penjara.

 

Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif