by Newswire - Espos.id News - Jumat, 2 September 2022 - 21:36 WIB
Esposin, ACEH -- Polres Aceh Besar memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, mengatakan pemusnahan berlangsung Kamis (1/9/2022). Tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.
"Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektare dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang," kata Charlie, Jumat (2/9/2022).
Mantan Kapolres Gayo Lues Aceh itu menyebutkan lokasi ladang ganja itu jauh dari permukiman penduduk. Tim harus berjalan kaki selama tiga jam untuk sampai ke ladang ganja tersebut.
"Kondisi tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut siap panen dengan ketinggian bervariasi satu hingga dua meter," ujarnya.
Baca Juga : DPR Aceh Wacanakan Bikin Peraturan Daerah Melegalkan Ganja untuk Medis
Charlie mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
Menurut Kapolres pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat penegak hukum. Dia mengajak peran serta semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Besar.
Selain itu, Polres Aceh Besar akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk di dalamnya memusnahkan ladang ganja hingga Aceh Besar bisa bersih dari narkoba.
"Kami mengajak masyarakat yang selama ini menanam ganja. Jangan lagi menanam tanaman terlarang tersebut. Tetapi, menggantinya dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lain."
Baca Juga : Buru Pengedar Narkoba, Polisi DIY Malah Temukan Ladang Ganja 7 Hektare di Aceh