news
Langganan

23 Daerah Di Jateng PPKM Level 3 Berdasar Inmendagri Terbaru - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 6 Oktober 2021 - 17:34 WIB

ESPOS.ID - Level PPKM Jateng. (Detik.com)

Esposin, JAKARTA -- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 47 Tahun 2021, mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, disebutkan di Jawa Tengah (Jateng) ada 12 daerah masuk PPKM  level 2 dan ada 23 level 3, berikut daftarnya:

Advertisement

Level 2:

1. Kabupaten Wonogiri 2. Kabupaten Sukoharjo 3. Kabupaten Sragen 4. Kota Tegal 5. Kota Solo 6. Kota Semarang 7. Kabupaten Klaten 8. Kabupaten Kendal 9. Kabupaten Karanganyar 10. Kabupaten Semarang 11. Kabupaten Boyolali 12. Kabupaten Demak

Baca juga: Kebut Vaksinasi Covid-19, Bupati Bogor Sambat ke Menko Luhut

Advertisement

Level 3:

1. Kabupaten Wonosobo 2. Kabupaten Temanggung 3. Kabupaten Tegal 4. Kabupaten Rembang 5. Kabupaten Purworejo 6. Kabupaten Purbalingga 7. Kabupaten Pemalang 8. Kabupaten Pati 9. Kabupaten Magelang 10. Kabupaten Kudus 11. Kota Salatiga 12. Kota Pekalongan 13. Kota Magelang 14. Kabupaten Kebumen 15. Kabupaten Cilacap 16. Kabupaten Banyumas 17. Kabupaten Banjarnegara 18. Kabupaten Pekalongan 19. Kabupaten Jepara 20. Kabupaten Grobogan 21. Kabupaten Brebes 22. Kabupaten Blora 23. Kabupaten Batang.

Baca juga: 29 Atlet dan Ofisial Terpapar Covid-19 di PON Papua, Begini Kondisinya

Advertisement

Sebagaimana diketahui, berdasar Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, capaian vaksinasi dijadikan salah satu acuan dalam penerapan level PPKM. "Sekarang vaksinasi menjadi indikator leveling [PPKM]," kata Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo lewat pesan singkat, dikutip dari Detik.com, Selasa (5/10/2021).

Yulianto juga memberikan gambar berupa catatan pedoman penetapan level wilayah yang menyebutkan penurunan dari level 3 ke level 2. Yaitu capaian vaksinasi total dosis satu minimal 50%, vaksinasi total dosis satu Lansia minimal 40%.

Kemudian penurunan dari Level 2 ke level1 syaratnya capaian vaksinasi total minimal 70 persen, vaksinasi lansia minimal 60 persen. Selain itu wilayah aglomerasi untuk indikator capaian vaksinasi penilaian mengikuti Kabupaten Kota dengan capaian vaksinasi terendah.

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif