by Redaksi - Espos.id News - Senin, 31 Mei 2010 - 10:29 WIB
Bengkulu--Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan hingga tahun 2012 tidak akan dilakukan alih fungsi dan pelepasan terhadap hutan yang ada di Indonesia.
Sehingga usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk alih fungsi hutan seluas 24.820 hektare (ha) dan pelepasan lahan (enclave) seluas 99.569 ha terpaksa dibekukan.
"Usulan mengalihfungsikan hutan dengan alasan apa pun, hingga 2012 dihentikan. Karena pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin bagi daerah, " kata Zulkifli di Bengkulu, Minggu (30/5).
Usulan terhadap alih fungsi dan pelepasan hutan dapat dilakukan lagi pada tahun 2013, dimana pemerintah daerah mengajukan usulan kembali. Melalui tim terpadu, Kementerian kehutanan akan melakukan survei, terkait pentingnya alih fungsi dan pelepasan hutan yang diusulkan tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Bappeda Bengkulu Nasha saat dikonfirmasi Senin (31/5) mengatakan rencana pemerintah membangun jalan khusus angkutan batubara yang juga disebut Ringroad terpaksa ikut tertunda. Padahal jalan tersebut sifatnya urgensi karena menyangkut kerusakan jalan di Bengkulu akibat truk pengakut batubara.
"Karena tanpa izin dari Menhut kita tidak berani, karena jalan yang akan dibangun masuk Kawasan Konservasi Danau Dendam Tak Sudah," jelasnya.
Sebenarnya kata Nasha, usulan alih fungsi kawasan konservasi tersebut telah diajukan sejak tahun 2009, anggaran pun telah disiapkan, tinggal menunggu izin menteri kehutanan. Dengan adanya aturan tidak akan ada pembebasan dan alih fungsi hutan tentu saja pembangunan jalan ring road harus menunggu hingga tahun 2013.
"Mengenai kerusakan jalan kita akan mencari alternatif lain untuk mengurangi dampak negatif angkutan batubara tersebut," katanya kemudian. tempointeraktif/ tiw