news
Langganan

2 WN Thailand Ditangkap Edarkan Narkoba Berkedok Suplemen Rasa Buah di Bali - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 17 September 2024 - 14:17 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan narkoba internasional Thailand-Bali dengan modus menyamarkan dalam bungkusan suplemen makanan.

Pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (17/9/2024), Kepala BNNP, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan pengungkapan jaringan narkotika internasional Metamfetamina dan MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet itu diungkap berdasarkan operasi bersama antara BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Advertisement

Dalam operasi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 20.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai petugas mengamankan dua orang WNA Thailand inisial WW dan RJ.

"Modus dari kedua tersangka yakni dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dimana barang tersebut bersumber dari Thailand," kata Sudrajat sebagaimana dilansir Antara

Advertisement

"Modus dari kedua tersangka yakni dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dimana barang tersebut bersumber dari Thailand," kata Sudrajat sebagaimana dilansir Antara

Sudrajat merincikan barang bukti narkotika dari kedua tersangka yakni 1.692,94 gram atau 1,692 kilogram netto serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram netto sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA.

Menurut pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan yakni dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR.  

Advertisement

Setelah itu, pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.35 Wita dilakukan penangkapan terhadap VRR di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH," kata Sudrajat.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, serbuk Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box dan disegel.

Advertisement

Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum, sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euforia berlebihan.

Sudrajat mengatakan BNN masih menggali keterangan terkait jangka waktu peredaran narkoba tersebut berjalan hingga pemasarannya di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengatakan pelaku WW merupakan penyedia narkotika untuk wilayah Indonesia yang dibelinya dari bandar-bandar yang ada di Thailand.

Advertisement

"WW bertugas untuk menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia di sana membeli di bandar-bandar yang ada di Thailand. Jadi, dia profesional bisa mendatangkan buyer, mengolek barang yang diperlukan di Indonesia, dia menerima pesanan dan akan bertemu di Bali," kata Subawa.

Dari penjualan tersebut WW mendapatkan uang dari pemesannya melalui transfer di mana setengah harganya ditransfer setelah barang sampai di Indonesia. Namun, pihak BNN tidak memberikan keterangan lanjut terkait nilai barang dan transaksi lainnya yang melibatkan jaringan itu. Begitu pula jaringan lain yang melibatkan pelaku yang sama.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : BNN Narkoba Thailand
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif