by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 14 November 2020 - 12:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan dua pelaku penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dan menahan mereka.
Kedua tersangka pelaku penyebaran video syur mirip Gisel adalah PP dan MN. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kedua tersangka inisial PP dan MN sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Keduanya diperiksa karena menyebarkan video secara masif di media sosial.
Ini Manfaat Punya Banyak Mantan, Salah Satunya Tidak Mudah Tertipu
Ini Manfaat Punya Banyak Mantan, Salah Satunya Tidak Mudah Tertipu
"Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
"Dua orang ini termasuk (yang) setelah kita cek profiling, (menyebarkan secara) masif, kita lakukan periksa. Pertama inisial PP dan MN," sambungnya dilansir Detik.com.
"Dua-duanya kita periksa dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," imbuhnya.
"Nanti dari situ akan bertahap kemudian nyari siapa sih yang sebarkan pertama, itu teknis penyidikan dari kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut, pihaknya akan meminta keterangan dari Gisel soal video syur itu. Gisel akan diperiksa karena namanya disebut-sebut tersangka dalam pemeriksaan.
"Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA," kata Kombes Yusri.
Rekam dan Sebar Aksi Pelecehan Anak, Sindikat Internasional Akhirnya Diringkus
Untuk itu, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Gisel pada Selasa (17/11/2020).
Selain itu, polisi akan meminta keterangan ahli IT. Keterangan ahli IT diperlukan untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
Untuk diketahui, menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
"Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin," ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.
"Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya," lanjutnya.
Pelanggan Ungkap Sederet Kisah Sedih Di Balik Gemerlapnya Lampu Karaoke Solo
Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya.
"Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget," tutur Gisel.