news
Langganan

2 Dosen Dicopot, Ini Penjelasan UMS soal Penindakan Kasus Pelecehan Seksual - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Brand Content  - Espos.id News  -  Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:06 WIB

ESPOS.ID - UMS menggelar jumpa pers yang dipimpin Wakil Rektor IV Prof. Em Sutrisna, terkait penindakan kasus pelecehan seksual, Sabtu (20/7/2024). (Istimewa)

Esposin, SOLO--Menindaklanjuti hasil investigasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), maka Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof. Sofyan Anif mengambil langkah tegas, dengan mencopot kedua dosen dimaksud, melalui Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024.

Wakil Rektor IV Prof. Em Sutrisna, mewakili pimpinan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Advertisement

"Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apa pun. Karena itu, dua dosen kami, yg terbukti melanggar telah dicopot,” tegas Wakil Rektor IV UMS itu saat jumpa pers, Sabtu (20/7/2024).

Em Sutrisna mengungkapkan Rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh civitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.

Advertisement

Em Sutrisna mengungkapkan Rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh civitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.

"Selain itu, kami mendorong kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual," paparnya seperti dikutip dari keterangan resmi.

Terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS itu, lanjutnya, telah selesai diinvestigasi oleh Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS. Maka, Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK No:179 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa: diberhentikan sebagai dosen.

Advertisement

Wakil Rektor IV UMS juga mengungkapkan segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.

"Rektor dan seluruh pimpinan UMS mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menjunjung rasa keadilan,: ungkapnya.

Kepala Biro Rektorat, Prof. Anam Sutopo, didampingi Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat, Bambang Sukoco, mengungkapkan rektor juga menginstruksikan kepada seluruh civitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama dan hukum.

Advertisement

"Mendorong kepada Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual," pungkasnya.

Diberitakan ebelumnya, UMS diterpa dua berita miring soal dugaan pelecehan seksual dosen kepada mahasiswi. Kasus pertama sempat viral di media sosial melalui akun Instagram BEM FKIP UMS @bemfkipums dengan unggahan judul “Dospem Adalah Maut” pada Senin (8/7/2024) lalu.

Unggahan itu berisi kronologi pelecehan seksual yang dialami mahasiswi FKIP UMS saat bimbingan skripsi pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Oknum dosen itu mengajak mahasiswi bimbingan skripsi di rumah dosen tersebut dan melakukan tindakan kekerasan seksual dengan meminta sang mahasiswi memperlihatkan perutnya. Selain itu, pelaku mengelus kaki korban (menggunakan kaki), memegang lutut, hingga meminta peluk.

Advertisement

Sedangkan kasus kedua, dosen yang berbeda melakukan melakukan chat mesum berupa ajakan berhubungan badan kepada mahasiswinya.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif