news
Langganan

151 Anggota Polda Jateng Ikuti Seleksi Penyidik Tipikor - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Insetyonoto Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Rabu, 21 November 2012 - 08:52 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SEMARANG -- Sebanyak 151 anggota polisi jajaran Polda Jateng mengikuti seleksi penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, anggota polisi yang mengikuti seleksi berasal dari 33 Polres, Polrestabes Semarang, dan Polresta Solo.

“Seleksi penyidik Tipikor polisi meliputi tes akademik, kesehatan, psikologi, dan uji kompetensi,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (20/11/2012).

Advertisement

Setelah menjalani seleksi tahap awal, dari 151 anggota bintara dan perwira polisi yang lolos pada tahap selanjutnya sebanyak 100 orang. Menurut Djihatono, dari 100 orang nantinya setelah melakukan serangkaian tes hanya akan dipilih 12 bintara dan tujuh perwira.

“19 penyidik Tipikor yang lolos seleksi akan ditugaskan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng,” katanya. Namun, imbuh dia, tak menutup kemungkinan bisa menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kalau KPK membutuhkan penyidik Polri, mereka bisa mengikuti seleksi,” tandasnya.

Advertisement

Pelaksanaan seleksi penyidik Tipikor Polda Jateng, ujar dia, dipusatkan di kompleks Mapolda Jateng selama sepekan. Seleksi penyidik Tipikor ini, ujar Djihartono sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. Bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas penyidik Polri dalam menangani tindak pidana korupsi.

”Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga harus ditangani penyidik Polri profesional," ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif