by Redaksi - Espos.id News - Minggu, 27 Juni 2010 - 11:29 WIB
Hal ini berdasarkan rapat pleno Pansel KPK yang telah digelar pada 24-26 Juni di Hotel Santika, Jakarta. Ketua Pansel Patrialis Akbar membacakan pengumuman ini di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (27/6). "Yang tidak lolos itu tidak memenuhi persyaratan UU," kata Patrialis.
145 Calon yang lolos datang dari berbagai latar belakang. Pansel mencatat para calon berlatar belakang bidang hukum 79,72 persen, ekonomi 6,99 persen, keuangan 9,79 persen, dan perbankan 3,50 persen. "Pendaftar laki-laki 92,3 persen, wanita 7,69 persen," tambahnya.
Untuk para calon yang gugur, Patrialis mengatakan ada banyak sebab. Mereka tidak memenuhi ketentuan kesehatan jasmani dan rohani, tidak melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, atau mendapatkan ijasah kurang dari 15 tahun. "Selain itu usia kurang dari 40 atau lebih dari 65 tahun, juga tidak melampirkan surat pernyataan bukan pengurus Parpol," jelas Patrialis.
Beberapa dokumen yang sederhana pun tidak diberikan beberapa calon. Misalnya ketiadaan surat dokter, tidak ada SKCK, tidak ada surat permohonan, pengalaman kerja tidak didukung dokumen penting. "Ada juga calon yang mengundurkan diri," tutupnya.
dtc/ tiw