by Newswire - Espos.id News - Jumat, 28 Mei 2021 - 00:33 WIB
Esposin, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus berupa gaji ke-13 yang dicairkan pada 1 Juni 2021 mendatang.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce, menyatakan pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Tak hanya PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13. Anggota Polri, TNI, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, juga menerima gaji ke-13 yang telah diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq bakal Bebas Juli
Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq bakal Bebas Juli
Gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Lebih lengkapnya, berikut adalah daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Langgar Prokes Kasus Petamburan, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
BPOM: AstraZeneca CTMAV547 Bisa untuk Vaksinasi Lagi
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000