Esposin, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan harus ada peraturan yang melarang segala tindak-tanduk kegiatan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Kita ingin kegiatan ISIS itu dilarang dalam undang-undang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Dia mengatakan harus dibuat formulasi tentang peraturan larangan ISIS tersebut agar paham radikal tidak berkembang di Indonesia. "Selama ini kita berupaya pencegahan di Imigrasi dan pihak lain," katanya."
Menurut dia jika ada warga negara Indonesia bergabung dengan ISIS akan mempengaruhi keamanan dalam negeri terutama WNI yang pulang dari luar negeri.
Sementara itu, terkait hilangnya 16 WNI di Turki, Mabes Polri belum mendapat kabar apakah WNI tersebut bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.
Ke-16 WNI itu mengikuti tur ke Turki pada Selasa (24/2/2015) dan tiba di Bandara Attaturk Istanbul pada Rabu (25/2/2015). Mereka memisahkan diri dari rombongan dengan alasan ada kepentingan keluarga dan akan bergabung lagi keesokan harinya.
Pada Kamis (26/2/2015), saat petugas biro perjalanan menelepon 16 orang ini, mereka mengatakan urusan keluarga belum selesai. Setelah itu, ketua rombongan tak bisa lagi melakukan kontak dengan 16 orang itu karena panggilan telepon tidak diangkat. Hingga saat rombongan harus kembali ke Indonesia pada Selasa (3/3/2015), mereka tidak muncul.