Esposin, JAKARTA -- Pemerintah didesak membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menindak jaringan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme Kemenpolhukam, Ansyad Mbai, mengatakan saat ini pemerintah belum memiliki undang-undang tersebut. Menurut dia, bila tidak segera disikapi maka akan menimbulkan bibit baru pengikut ISIS.
"Kalau tidak segera ditindak akan muncul lagi. Bikinlah undang-undang," kata Ansyad Mbai di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Dia mengemukakan dalam kondisi tersebut, faham radikalisme tetap berkembang. Pasalnya, tutur Ansyad, faham radikalisme sudah berkembang lama sejak negara ini berdiri.
Ansyad Mbai mengatakan jika dilakukan cara persuasif untuk membendung tidak optimal. "Kita sekarang dianggap menjadi pengekspor teroris," katanya.
Menurut dia semua teror berasal dari ajaran mengkafirkan dan jihad yang tidak sesuai. Karena itu, persoalan tersebut harus diselesaikan dari sumbernya, yaitu orang-orang yang melakukan pembaiatan untuk menanam kebencian.